Kampanye Pemilu 2024 Sepi, Panwascam Darmaraja Waspadai 10 Hari Terakhir Menuju Masa Tenang

Ketua Panwascam Darmaraja Drs. Wahidin berserta para Komisioner menggelar Press Release Pengawasan Kampanye di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Darmaraja.

INISUMEDANG.COM – Sejak dimulainya masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 lalu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menyebutkan jika jalannya kampanye di wilayah Kecamatan Darmaraja masih terbilang sepi.

Demikian disampaikan Ketua Panwascam Darmaraja Drs. Wahidin dalam kegiatan Press Release Pengawasan Kampanye di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Darmaraja Jumat, 26 Januari 2024.

“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), sejak kampanye pada 28 November 2023 hingga hari ini, masih terbilang sepi,” ujar Wahidin.

Ini Baca Juga :  Menkes RI: Aplikasi Simpati Sumedang Terbaik di Seluruh Indonesia

Kendati sepi, Wahidin memperkirakan jika pergerakan kampanye akan meningkat pada 10 hari terakhir menuju Masa Tenang pada 11 Februari 2024 mendatang.

“Potensi pelanggaran tentu saja rentan terjadi terlebih di masa kampanye sekarang ini. Meski sekarang ini cenderung sepi. Tapi kami pastikan terus melakukan pengawasan secara ketat. Dan perkiraan kami kampanye akan meningkat pada 10 hari terakhir menuju Masa Tenang nanti,” ucapnya.

Lebih lanjut Wahidin menuturkan, sudah memasuki kampanye rapat umum. Untuk itu, pihaknya fokus pengawasan dengan berbagai metode, seperti memastikan jadwal kampanye rapat umum harus disampaikan 1 hari sebelum pelaksanaan. Memastikan Peserta Pemilu melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan dan memastikan petugas kampanye menyampaikan surat pemberitahuan.

Ini Baca Juga :  Promo Bulan Juli, Janspark Gratiskan Tiket Masuk Khusus Warga Jatinangor

“Kami juga memastikan kampanye rapat umum dilakukan pada rentang waktu Pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Dan jika ada konvoi kendaraan bermotor, kami pastikan juga mematuhi peraturan Perundang-undangan mengenai lalu lintas,” tegasnya.

Wahidin menambahkan, pihaknya juga telah memberikan Surat Saran Perbaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Darmaraja terkait APK yang melanggar zonasi yang sudah ditentukan KPU.

“Kami telah berkirim surat saran perbaikan kepada PPK mengenai APK yang melanggar zonasi ataupun melanggar ketentuan lain. Supaya Parpol atau Caleg menertibkan sendiri APK nya,” tandasnya.