INISUMEDANG.COM – Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dimulai besok Selasa 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Januari 2024.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang meminta semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang agar menaati aturan.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, menjelang masa kampanye 2023, pihaknya telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi rapat umum.
Terkait titik lokasi pemasangan APK, lanjut Ogi, masing-masing Desa itu terdapat titik lokasinya.
“Titik lokasi itu, kami dapatkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Sumedang, yang dituangkan dalam surat keputusan,” ujar Ogi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 27 November 2023.
Ogi menuturkan, ada perbedaan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 ini. Dimana untuk pemasangan APK itu dimulai sejak 28 November, sedangkan untuk rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024.
“Jadi kami mengimbau kepada Parpol untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan dan jangan memasang di lokasi yang dilarang, seperti tempat Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintah dan pasilitas pemerintah lainnya,” tutur Ogi.
“Selain itu, kami juga mengimbau untuk rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024. Dan bila ada kegiatan di luar dari jadwal itu, nanti yang akan bertindak itu teman-teman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tambahnya.
Untuk pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye nanti, sambung Ogi, Parpol harus melayangkan surat pemberitahuan ke KPU sebelum pelaksanaan.
“Jadi bila ada Parpol yang akan melaksanakan pertemuan terbatas ataupun rapat umum itu harus ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya.