BANDUNG – Dua preman berinisial DS dan UI ditangkap jajaran Polresta Bandung setelah melakukan aksi pengancaman seorang anggota polisi memakai senjata tajam di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 24 Mei 2023. Namun, rekaman video aksi pengancaman terhadap anggota polisi itu viral sekarang.
“Kronologisnya, saat itu anggota polisi unit lalu lintas Polsek Margahayu Aiptu Deni Suherlan sedang bertugas. Melihat dua preman (DS dan UI) mengacungk-acungkan senjata tajam jenis samurai,” ujar Oliestha.
Anggota polisi tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandung. Kemudian berupaya mengejar dan menghentikan dua orang preman tersebut yang berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Tak terima dihentikan, para preman di Margahayu ini mengalungkan senjata tajam jenis samurai leher anggota polisi. Ketika itu, anggota polisi berusaha untuk menenangkan para preman sambil meminta bantuan,” tuturnya.
“Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tugas,” tandas Oliestha.