INISUMEDANG.COM – Seorang kakek berinisial N (58) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta akhirnya berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang Senin, 3 Juli 2023 malam.
Pelaku ini Merupakan warga asal Banten yang tinggal di rumah orang tuanya di Tanjungkerta dan berprofesi sebagai petani serabutan.
Diamankannya kakek N pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf kepada wartawan, di Mapolres Sumedang Selasa, 4 Juli 2023.
“Iya kami berhasil mengamankan pelaku, dan pada saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial N (58),” ujarnya.
Yusuf mengungkapkan bila pelaku ini tidak memiliki istri dan pelaku sendiri tidak dapat menahan hasratnya sehingga terjadi tindak pencabulan.
“Modus yang dilakukan pelaku , awalnya mengajak tiga orang anak di bawah umur. Dan memberikan uang senilai Rp 2000 serta makanan atau berupa hasil kebun. Kemudian salah satunya diajak ke kebun oleh pelaku dan digerayangi mengunakan ibu jarinya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya tersebut, tambah Yusuf, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat
pasal perlindungan anak dengan masa hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.