Kadis Perkimtan Ingatkan Pengembang Perumahan di Sumedang Perhatikan PSU

SUMEDANG – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Dra. Marliana, M.Si, mengingatkan para pengembang perumahan agar memperhatikan dokumen Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sebelum membangun.

Langkah itu dinilai penting untuk meminimalisasi risiko bencana seperti longsor dan kekeringan akibat pembangunan perumahan.

Peringatan tersebut disampaikan Marliana usai menghadiri peresmian Perumahan Rabbana Vimala Residence di Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Selasa (26/8/2025).

Ia menekankan, selain perizinan dan kajian teknis dari Dinas PUPR, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum harus dipenuhi oleh setiap pengembang.

Ini Baca Juga :  Ditengah Perkembangan Zaman, Tatang Warga Rancakalong Sumedang Ini Masih Jualan Lahang

“Perhatikan dampak lingkungan seperti saluran irigasi agar tidak mengalir ke permukiman warga, serta area resapan air agar tidak merusak lingkungan. Keselamatan dan kenyamanan warga harus diprioritaskan,” ujarnya.

Marliana juga mengingatkan agar pengembang tidak membangun perumahan di lahan dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Hal itu untuk mencegah potensi longsor, seperti yang pernah terjadi di Cimanggung pada 2021 lalu.

Ia menambahkan, setelah pembangunan selesai, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk kemudian dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Ini Baca Juga :  Ayam Xiang Xiang yang Viral Kini Hadir di MOI, Jangan Lewatkan Pengalaman Baru Ini!

“Resapan air sangat penting. Karena itu jangan semua pohon ditebang. Biarkan ada pohon besar agar fungsi serapan tetap terjaga,” tegasnya.

Pemerintah, kata Marliana, tetap mendukung pengembang dalam menyediakan hunian layak, namun ia mengingatkan bahwa aspek keselamatan warga tidak boleh diabaikan.

“Kita memberikan peluang usaha kepada developer, tetapi kajian geologi, kelayakan tanah, dan keberlanjutan lingkungan tetap harus dipatuhi,” pungkasnya.