INISUMEDANG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang meminta bagi para Kepala Desa (Kades) yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif (Nyaleg) untuk segera membuat laporan.
Untuk itu, pada bulan Januari 2023 DPMD, telah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Bidang Pemerintahan Desa Dadang Rutandi mengatakan. Pihaknya telah memberikan surat edaran kepada 26 kecamatan terkait Kades yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (nyaleg). Untuk segera diinformasikan kepada DPMD Kabupaten Sumedang.
“Jadi bagi Kades yang akan mencalonkan menjadi calon anggota legislatif. Kami sudah menyampaikan surat kepada para Camat, agar diinformasikan kepada kami”. Kata Dadang kepada IniSumedang.Com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Dari 26 kecamatan yang ada, lanjut Dadang, baru satu kecamatan yang melaporkan atau menginformasikan kepada pihak DPMD Kabupaten Sumedang. Yakni Kecamatan Tanjungkerta bahwasannya ada salah satu Kepala Desa di wilayahnya yang akan mencalonkan legislatif.
Kades Nyaleg di Salah Satu Desa di Kecamatan Tanjungkerta
“Baru Kecamatan Tanjungkerta yang menginformasikan kepada kami. Bahwa ada salah satu Kades yang akan mencalonkan diri untuk menjadi calon legislatif yaitu Desa Cipanas,” tutur Dadang.
Sementara untuk 25 kecamatan lainnya, lanjut Dadang, sampai dengan hari ini. Belum ada informasi kembali terkait dengan kepala desa yang akan mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif.
“Kami menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa kaitan denga Pileg, Pilpres dan Pilkada. Pelaksanaan Pilkades akan dimoratorium mulai 1 November 2023 sampai 20 Desember 2024,” ujarnya.
Jadi, kata Dadang, ketika nanti ada beberapa kepala desa yang akan mencalonkan menjadi legislatif berarti batas waktunya adalah mulai dari sekarang sampai dengan 1 November 2023. Setelah itu termasuk PAW tidak bisa dilaksanakan karena ada moratorium dari Kemendagri.
“Termasuk Pilkades yang tahun 2024 itu akan ditunda karena adanya moratorium, jadi pelaksanaannya diundur ke tahun 2025. Moratorium tersebut tentang pelaksanaan Pilkades, di Kabupaten Sumedang ada 93 Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya tahun 2024 ini. Jadi pelaksanaan Pilkades nanti di tahun 2025, karena ada pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada di tahun 2024,” tandasnya.