INISUMEDANG.COM – Kepala Desa (Kades) Sukahayu Kecamatan Sumedang harus mengganti motor Nmax inventaris pemberian dari Pemkab Sumedang yang hilang digondol maling pada Kamis 9 Februari 2023 di kediamannya.
Hal itu, sesuai dengan bukti perjanjian penggunaan barang milik daerah. Serta hak dan kewajiban antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan pihak penerima dalam hal ini yaitu Kades Sukahayu.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Aset Widiyanti, SH.,M.I.L mengatakan. Kejadian hilangnya motor Nmax inventaris Kades Sukahayu, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Kecamatan Rancakalong.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi. Dan kita masih menunggu surat dari kecamatan yang melaporkan kehilangan itu dan saat ini sedang menunggu dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti”. Kata Widi kepada IniSumedang.Com Senin 13 Februari 2023 Melalui pesan Whatsapp.
Sesuai dengan aturan, lanjut Widi, motor tersebut harus diganti oleh penerima karena sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
“Ada beberapa poin dalam perjanjian yang sudah disepakati itu. Seperti pada bab II, Hak dan kewajiban pasal 4 para pihak diantaranya Hak pihak kesatu dalam poin A. Berhak menerima salinan buku perpanjangan/pembayaran pajak kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian penggunaan barang milik daerah, yang dioperasikan Pemerintah Desa setiap tahun,” tuturnya.
“Kemudian pada poin B. Berhak menerima dan/atau menguasai kembali atas 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian penggunaan barang milik daerah Kabupaten Sumedang. Berupa kendaraan roda dua untuk dioperasikan oleh Pemerintah Desa Sukahayu ini telah dinyatakan berakhir,”
Poin dalam Perjanjian
“Kedua, Kewajiban pihak kesatu.
Pihak kesatu berkewajiban untuk membantu/ memfasilitasi pihak kedua dalam hal kebutuhan administrasi untuk perpanjangan pajak kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal satu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, kata Widi, yang Ketiga Hak pihak kedua. Dalam poin A. Berhak untuk menggunakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
“Sementara, untuk poin B. Penggunaan kendaraan roda dua yang dioperasikan oleh Pemerintah Desa sesuai ketentuan pasal dua perjanjian penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan Pemerintah Desa Sukahayu ini/dan atau perundang undangan yang berlaku,” kata Widi.
Sementara pada poin C, Widi menegaskan, penerima atau Kades juga harus memelihara dan menjaga keutuhan. Serta memperbaiki kendaraan yang menjadi objek perjanjian penggunaan barang milik yang dioperasikan Pemerintah Desa Sukahayu.
“Nah dalam poin E disebutkan, kades harus bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan Pemerintah Desa Sukahayu. Dan poin F yaitu mengamankan dan memelihara barang milik daerah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 selama jangka waktu perjanjian penggunaan barang milik daerah,” ujarnya.
“Dan perlu diketahui, sebelum Motor Nmax itu diterima, para kepala desa telah menandatangani perjanjian tersebut,” kata Widi menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Motor Nmax Inventaris kepala desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong pemberian Pemkab Sumedang digondol maling, Kamis (9/2/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan. Diketahui motor all new Yamaha Nmax warna hitam polet hijau dengan nomor polisi Z 2428 CJJ itu hilang. Saat diparkir di rumah Wawan Kepala Desa Sukahayu Dusun Pasirbenteng RT 1 RW 07 Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong.