Berita  

Kades di Sumedang Wajib Tahu, Kemendagri Keluarkan Surat Disiplin Soal Rambut dan Tato Bagi Kades

Penyalahgunaan Keuangan Desa
Ilustrasi Kelapa Desa/poto Internet

INISUMEDANG.COM – Baru-baru ini media sosial viral dengan penampilan Kepala Desa (Kades) yang tampil tidak biasa dari umumnya. Seperti penampilan salah satu Kades asal Sumedang yang viral dengan penampilan rambut mohawk.

Tak hanya kades asal Sumedang yang viral akan rambut mohawk. Di Media Sosial juga belakangan ini viral kades dengan tubuh dipenuhi oleh tato.

Menyikapi hal itu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat Disiplin Pemerintah Desa. Yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia pada 10 Februari 2023.

Dalam surat tersebut, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa di wilayah masing-masing.

Ini Baca Juga :  Tampil Nyentrik, Gelang Akar Bahar Milik Kades Sumedang Ini Kerap Dikaitkan dengan Klenik

Untuk meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Pemerintah Desa. Ada 8 poin dalam surat Kemendagri yang ditekankan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Dari 8 poin tersebut, dalam poin ke 7 Gubernur, Bupati/ Wali Kota harus melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menggunakan pakaian dinas dengan baik.

Poin ke 7 Surat Kemendagri soal Disiplin Pemerintah Desa

Berikut poin ke 7 dalam Surat Kemendagri soal Disiplin Pemerintah Desa.

a. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menggunakan pakaian dinas dengan baik diantaranya:

1) Dalam hal Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki gambar atau sebutan lain (tato, rajah) pada bagian tubuh yang terlihat. Agar menggunakan pakaian dinas yang menutupi bagian tersebut,

Ini Baca Juga :  Perajin Senapan Angin di Sumedang, Deklarasikan Tak Akan Membuat Senjata Api

2) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berjenis kelamin laki-laki, agar merapikan rambut (potongan pendek, diikat bagi yang berambut panjang dan tidak menggunakan model rambut anti mainstream):

3) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berjenis kelamin laki-laki untuk tidak memakai anting. Sedangkan bagi yang berjenis kelamin perempuan untuk tidak memakai anting pada anggota badan lainnya selain di telinga.

b. Mengatur hal-hal sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a pada produk hukum daerah. Sesuai dengan kondisi sosial budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah masing-masing.

Ini Baca Juga :  Dibalik Keindahan Wisata Cisoka Sumedang, Ini Harapan Warga Asli Desa Citengah

d. Merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Kepala Desa serta Perangkat Desa yang diberhentikan sementara. Dan setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4.

Selanjutnya, dalam poin 8 diminta kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa di wilayah masing-masing.

Itulah surat Kemendagri RI soal disiplin Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh a.n Menteri Dalam Negeri Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Dr. Eko Prasetyo P.P, S.Si, M.Si, M.A.