INISUMEDANG.COM – Kepala Desa (Kades) Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Iwan Gunawan mengaku dongkol terkait informasi adanya rencana Satker Tol Cisumdawu yang akan membatalkan pembebasan Tanah Kas (TKD) Ciherang.
Padahal sebelumnya, kata kades, TKD ini sudah menyebar informasinya di masyarakat yang digadang-gadang di tahun ini bakal dibebaskan. Sehingga akan dilematis bagi pemerintah desa jika TKD ini batal dibebaskan.
“Tentu saya merasa dongkol. Sebab, penantian panjang hampir 10 tahun, harus kandas diujung jalan yang hampir finis. Kau yang berjanji, kau juga yang mengingkari,” kata Kades di Ruang kerjanya, Kamis (29/04/2021).
Kau yang dimaksud bukan lagu dangdut Oma Irama, jelas kades, tapi lagu rok Satker Tol Cisumdawu yang telah berjanji dengan tenggarainya Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2010 tertanda TKD plus bangunan SD, kantor Desa Ciherang termasuk tegakan akan dibebaskan.
Namun tahun ini (2021) ditengah percepatan Tol Cisumdawu, ternyata janji Satker itu diingkari oleh dirinya sendiri dengan rencana pembatalan atas pembebasan TKD ini.
Dikatakan, perjalanan jauh 10 tahun itu bukan hal yang mudah. Dimulai persiapan pembebasan TKD ini diawali dengan pembentukan panitia desa yang bertugas mencari tanah pengganti. Setelah itu dilakukan peta bidang oleh BPN, bahkan sudah keluar angka (resume) hasil penilaian Apresial.
“Namun soal pembatalan sepertinya mudah semudah membalikkan telapak tangan. Jika benar TKD ini batal dibebaskan, maka akan menuai sejumlah persoalan yang tidak bisa dihindari. Pertama, kantor desa ini akan terpencil dan dikucilkan karena jauh dari pemukiman penduduk, “tegasnya
Sebab lahan warga tepat kanan-kiri, depan-belakang kantor desa sudah dibebaskan sehingga posisi kantor desa sudah terkepung dan dikelilingi oleh aktivitas proyek jalan Tol Cisumdawu,” tuturnya.
Kedua, lanjut kades, dikhawatirkan terjadi tuntutan warga pemilik tanah pengganti karena kecewa yang sudah menunggu 10 tahun tapi harus berakhir dibatalkan.
“Alasan pembatalan tersebut muncul ketika rapat ketiga di BPN yang berawal usulan dari CKJT bahwa TKD Ciherang dapat dihindari karena posisinya sudah berada diluar pagar panel jalan tol sehingga tidak perlu dibebaskan,” katanya.
Namun saat itu pihak desa tetap mengajukan pembebasan dengan alasan posisi kantor desa akan terisolir dan terpencil. Bahkan karena adanya harapan akan dibebaskan, maka kantor desa seolah tidak terawat hingga kondisinya kumuh dan mengkhawatirkan.
“Saya tetap minta mengacu kepada pembebasan tahun 2010 sampai sekarang masih diposisi Penlok, dan juga menindaklanjuti hasil Apresal calon tanah pengganti yang saat ini sering dipertanyakan oleh pemilik calon pengganti TKD,” tuturnya.