Kabur 2 Hari, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Majalaya

Pelaku Pembunuhan di Majalaya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

“Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 18 Agustus 2022

Ini Baca Juga :  Sambut Idul Adha 2022, Polisi Kembali Masifkan Operasi Miras di Kabupaten Bandung

Kusworo menambahkan pada saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian dan berusaha membawa korban kerumah sakit. Pada saat tiba dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Mendapatkan informasi itu, kami langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi dilokasi sekitar. Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” tuturnya.

Ternyata, lanjut dia, korban ini meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri berinisial A (27). Dari hasil penyelidikan, motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y berawal adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Bagikan 150 Helm Secara Gratis

“Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada pelaku. Karena tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi, pelaku A mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban,” kata Kusworo.

Kapolresta Bandung menambahkan, pasca malam kejadian pelaku pembunuhan di Majalaya dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban. Korban saat itu sedang tertidur.

“Dan saat korban terbangun, pelaku langsung membacok korban hingga meninggal dunia. Pelaku ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap,” ujar Kusworo.

Ini Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku A dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.