BANDUNG – Bupati Dadang Supriatna menyampaikan saat ini Kabupaten Bandung resmi berstatus tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang.
“Saya telah mengeluarkan surat keputusan soal penetapan status itu bernomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, dan telah ditandatangani Jumat 13 Januari 2024,” ungkapnya.
Dadang menerangkan Pemerintahan Kabupaten Bandung, masih melakukan evakuasi dan peninjauan langsung pada lokasi-lokasi terdampak bencana alam.
“Saat ini telah dilakukan evakuasi kepada masyarakat terdampak dan kita sudah memberikan bantuan kebutuhan dasar dan keperluan lainnya,” tutur Bupati Bandung itu.
Selama penetapan status tanggap darurat, lanjut Dadang, BPBD mengoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
“BPBD harus mengutamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasarnya serta memberikan perlindungan kelompok rentan,” kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan selain melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana BPBD juga melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.
“Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.