INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, resmi memberlakukan Parkir Berlangganan pada 1 April 2021 lalu.
Dengan diberlakukannya Parkir Berlangganan ini, Juru Parkir (Jukir) yang tersebar di tiap titik lapak parkir. Baik di dalam kota ataupun di luar kota Sumedang direkrut dan mendapatkan gaji perbulan dengan konsekuensi jukir dilarang meminta jasa parkir.
Namun, baru-baru muncul rumor jika Jukir kembali dipungut setoran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ditengah pemberlakuan Parkir Berlangganan.
Dikonfirmasi akan hal tersebut,
salah satu Jukir Kusnadi (65) di Jalan Mayor Abdurrahman mengaku. Jika dirinya telah diputus kontrak atau dipecat dan KTA (kartu tanda anggota) sebagai Juru Parkir telah diambil.
Dipecat Tapi Masih Dipinta Setoran
“Katanya saya sudah dikeluarkan dan KTA saya diambil. Tapi kalau memang saya dipecat kenapa juga masih ada orang Dishub yang meminta setoran sebesar Rp10 ribu dan rekan saya juga dimintai Rp25 ribu, Kenapa juga ada lagi pungutan, kan sudah berparkir langganan,” ucap Kusnadi saat ditemui IniSumedang.com Senin 14 Maret 2022.
Kusnadi mengaku, bahwa dirinya sudah mengabdi dan berprofesi sebagai tukang parkir sejak tahun 1980. Bahkan dirinya yang merintis lapak parkir di tempat tersebut.
“Saya merintis lapak parkir dari tahun 1980, saya sudah jadi tukang parkir. Sebelum yang lain dipastikan saya dulu karena memang saya yang merintisnya. Berjalannya waktu, tukang parkir mulai ditertibkan, dan saya selalu mengikuti aturan yang ada,” kata Kusnadi
Ketika ditertibkan dan mulai di data untuk menjadi Jukir yang sah dan diakui agar tidak disebut jukir liar. Maka semua dicatat diberikan pengarahan dan diberikan target setoran.
“Namun, aturan berubah kembali, bahwa soal parkir akan diberikan gaji dan tidak boleh memungut kepada pemilik kendaraan, dengan gaji Rp1,5 juta,” kata Kusnadi.
Gaji kepada jukir itu, sambung Kusnadi. Karena ada program Parkir Berlangganan, dan dirinya sempat masuk kedalam daftar jukir yang sah dan tercatat lalu memilki KTA dan rompi.
“Tapi, bulan Desember 2021 kemarin katanya saya sudah di putus kontrak, KTA saya diambil, dan saya pun tidak mendapatkan gaji lagi. Alasannya tidak jelas, sampai saat ini saya belum menandatangani putus konttak atau saya dipecat hanya KTA saja yang diambil,” Kata Kusnadi
Sementara itu, dikonfirmasi adanya kembali pungutan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Tono Martono, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi IniSumedang.Com
melalui pesan WhatApps.
Seperti diketahui, parkir berlangganan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, empat atau lebih yang berplat nomor Sumedang (Z) atau pengendara kendaraan yang berdomisili di Sumedang.
Sejak 1 April 2021 Pemda Sumedang melalui Dinas Perhubungan resmi menerapkan Parkir Berlangganan
Warga Sumedang dapat membayar biaya retribusi parkir tersebut ke Kantor Samsat Sumedang atau P3D dan tempat lain yang ditunjuk. Dan pembayaran Parkir Berlangganan sendiri berlaku untuk satu tahun.
Adapun, besarannya roda dua sebesar Rp50 ribu, mobil roda empat Rp100 ribu, mobil penumpang roda enam atau lebih Rp75 ribu. Mobil barang roda empat Rp50 ribu, dan mobil barang roda enam Rp60 ribu.
Penerapan Parkir Berlangganan ini, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya Parkir Liar di Kabupaten Sumedang.
Dimana para Jukir direkrut dan ditempatkan disejumlah titik parkir dengan perlengkapan yang sudah disediakan oleh Pemda. Dengan konsekuensi tidak boleh memungut biaya parkir kembali.