Jumlah Dapil di Sumedang Tak Jauh Beda dengan Dapil Pemilu Tahun 2019

INISUMEDANG.COM – Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah memasuki masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon anggota DPD, selanjutnya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mencoklit (pencocokan dan penelitian) warga di tiap TPS.

Bertepatan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) serta jumlah kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Penetapan jumlah Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ini Baca Juga :  Mirip Kasus Aldi Taher, Bawaslu Sumedang Temukan 3 Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Politik

“Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Sumedang tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi dalam siaran persnya yang diterima Kamis (9/2/2023).

Adapun, kata Ogi, daerah pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Sumedang untuk Pemilu tahun 2024 sama dengan Daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu tahun 2019. Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024 mendatang.

Ini Baca Juga :  Bacaleg Berstatus ASN, TNI/Polri dan Kades Harus Mundur, Bawaslu Sumedang Buka Posko Aduan Masyarakat

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024:

  1. Dapil Sumedang 1, meliputi wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas dengan jumlah kursi 9.
  2. Dapil Sumedang 2, meliputi
    wilayah Kecamatan Cimalaka, Cisarua, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Buahdua dan Surian dengan jumlah kursi 8.
  3. Dapil Sumedang 3, meliputi wilayah Kecamatan Paseh, Conggeang, ujungjaya, Tomo, Jatigede dan Jatinunggal dengan jumlah kursi 8.
  4. Dapil Sumedang 4, meliputi wilayah Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado dan Cibugel dengan jumlah kursi 8.
  5. Dapil Sumedang 5, meliputi wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung dengan jumlah kursi 8.
  6. Dapil Sumedang 6, meliputi wilayah Kecamatan Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari dan Rancakalong dengan jumlah kursi 9.