BANDUNG – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ketahuan berjualan di zona merah diseret ke pengadilan. Untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) karena telah melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Mujahid Syuhada mengatakan. Para PKL yang disidang tipiring ini hasil dari penertiban jajarannya di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Jalan Cilaki Bandung.
“Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f junto. Pasal 55 Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Bandung,” ujar Mujahid dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mujahid menyebutkan para PKL yang melanggar aturan berjualan di area terlarang ini dipidana dengan denda bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 subsider 3 hari sampai 7 hari kurungan.
“Penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukan,” kata Mujahid.