BANDUNG – Seorang pria berinisial JS terjaring razia operasi ketertiban di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dari Satpol PP. Dari tangannya turut ditemukan 231 botol miras ilegal berbagai merek yang siap dijual bebas.
Sesuai keterangan resmi Humas Bandung, pria penjual miras ilegal tersebut langsung menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Yang diselenggarakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A.
Dalam dakwaannya, pria dengan inisial JS itu dijerat Pasal 17 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, dan Wasdal Minol (minuman beralkohol).
Selain menindak penjual miras ilegal. PN Bandung kelas 1A menerapkan sidang tipiring 8 terdakwa yang melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas di kawasan Masjid Raya Al-Jabbar Bandung.
Satpol PP Bandung menyatakan akan rutin menggelar Operasi Yustisi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman masyarakat. Termasuk di area publik seperti ikon baru di Bandung Masjid Raya Al Jabbar.