BANDUNG – Beberapa toko yang berada di kawasan Terminal Ciparay, Kabupaten Bandung disegel jajaran kepolisian. Hal tersebut, lantaran para pemilik toko nekat menjual miras di bulan suci Ramadan 2023.
Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto menyampaikan pihaknya menemukan puluhan botol miras berbagai merek siap jual dari 4 toko di Ciparay Kabupaten Bandung yang saat ini telah disegel.
“Kami amankan 47 botol miras berbagai merek dan 8 jerigen miras jenis tuak, dari 4 toko itu. Razia ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada Rabu kemarin,” kata Deden kepada para wartawan, Kamis 6 April 2023.
Untuk memberi efek jera, lanjut Deden, pemilik toko dikenakan pasal 7 sesuai peraturan daerah Kabupaten Bandung nomor 3 tahun 2004, tentang peredaran dan penggunaan minuman beralkohol (minol).
“Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp5 juta. Usai razia, kami langsung menyegel toko tersebut,” ucap Perwira pertama Polri itu.