JPN Kejari Sumedang Beri Bantuan Hukum Penanganan Perkara Gugatan Puskesmas Tanjungsari

INISUMEDANG.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang memberikan Bantuan Hukum dalam rangka penyelamatan aset/ Barang Milik Daerah (BMD).

JPN Kejari Sumedang bertindak sebagai penerima kuasa substitusi untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebagai tergugat I. Dan Puskemas UPTD Tanjungsari sebagai Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Sumedang tanggal 14 Juni 2022 antara Dra Hj Yeni Rukminingsih, S.H., M.H., dkk, sebagai penggugat lawan Pemda Sumedang, dkk, sebagai tergugat.

Adapun para penggugat yaitu sebagai ahli waris dari Almarhum RA Soeraatmadja yang telah mengajukan gugatan kepada tergugat berkenaan dengan keberadaan Puskesmas Tanjungsari yang diklaim telah berdiri di sebagian tanah ahli waris.

Ini Baca Juga :  Sah, Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Sumedang 2020-2024 Resmi Dilantik

“Jadi, JPN Kejari Sumedang memberikan Bantuan Hukum dalam rangka penyelamatan aset/BMD”. Ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H Sitompul kepada IniSumedang.Com Jumat 8 Juli 2022 di ruang kerjanya.

Bantuan Hukum yang dilakukan JPN Kejari Sumedang sendiri, sambung Tumpal. Merupakan bentuk komitmen untuk tetap berkontribusi positif dalam upaya penyelamatan aset/ BMD.

Selain itu, sambung Tumpal, JPN juga selalu proaktif dalam upaya penyelamatan aset yang selama ini dilakukan. Seperti penertiban aset tanah Pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Ini Baca Juga :  Pimpinan DPRD Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

“Kami melakukan pendampingan hukum sertifikasi aset tanah Pemda. Terlebih saat ini, aset Pemda menjadi objek gugatan perdata, JPN selalu siap memberikan upaya yang optimal dalam penanganannya,” ucapnya.

Untuk persidangan pertama, tambah Tumpal. Telah dilakukan kemarin hari Kamis kemarin tanggal 7 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

“Sidang dilanjutkannya dijadwalkan minggu depan dengan agenda mediasi. Selain diwakili oleh JPN, Tergugat juga dibantu oleh Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang,” tandasnya.