INISUMEDANG.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan Bantuan Hukum dalam rangka penyelamatan aset atau Barang Milik Daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Sumedang Nurmayani, SH.,MH., menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang melalui surat Nomor: 028/BPKAD tertanggal 2 Desember 2021.
“Adapun aset atau Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Adalah berupa 2 (dua) buah kendaraan dinas roda empat, bangunan seluas 166,4 m², dan tanah seluas 25.000 m². Total nilai aset secara keseluruhan yang dikuasai oleh pihak ketiga sebesar Rp6.978.218.000”. tutur Kajari Nurmayani saat dikonfirmasi IniSumedang.com Jumat, 28 Januari 2022 di ruang kerjanya.
Lanjut Nurmayani, bantuan hukum penyelamatan aset yang dilakukan JPN Kejari Sumedang melalui penertiban dan pemulihan aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan upaya untuk mencegah dan menghindari timbulnya kerugian keuangan negara.
“Bantuan Hukum yang diberikan juga paralel dengan upaya kita untuk sinergis dan kolaboratif. Dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola aset daerah. Sehingga aset dapat dikelola untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal Senada dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang,Tumpal H. Sitompul bahwa saat ini Tim JPN Kejari Sumedang tengah melakukan koordinasi yang intensif dengan BPKAD Kab. Sumedang untuk mengidentifikasi kebutuhan sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka penyelamatan aset dimaksud.
“Selain itu, dalam waktu dekat JPN Kejari Sumedang akan mengundang para pihak ketiga. Guna menyampaikan bahwa aset yang dikuasai tersebut merupakan Barang Milik Daerah. Dan permintaan untuk menyerahkan dan mengosongkan aset daerah yang dikuasainya tersebut,” ujar Tumpal.