INISUMEDANG.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Namun, sudah ditemukan beberapa dugaan pelanggaran salah satunya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tanah milik orang lain atau APK yang menggangu ketertiban umum sehingga menyebabkan akses jalan terganggu atau menghalangi pandangan orang.
Menyikapi banyaknya pemasangan APK yang diluar zona yang ditentukan oleh KPU, Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat bila menemukan adanya APK yang dipasang ditanah milik pribadi atau menggangu kerertiban umum bisa memindahkan atau mencopot APK tersebut, setelah sebelumnya menghubungi pihak pemasang (tim sukses/relawan) atau melapor ke PKD dan Panwaslu.
“Jika dalam pelaporan ke timses atau ke relawan tidak ada tanggapan, maka selanjutnya lapor ke Panwascam. Nah, warga yang merasa dirugikan bisa mencopot atau memindahkan atau mengamankan sementara APK tersebut ke sekretariat Panwascam di daerah masing-masing,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal usai menjadi pembicara Rakor Pengawasan Kampanye di Tanjungsari.
Menurut Rizal, sebetulnya, KPU juga memiliki kewenangan untuk memberikan surat edaran atau himbauan ke pemerintah Kecamatan. Apabila ada APK yang menggangu ketertiban umum atau dipasang di tempat yang bukan semestinya, KPU bisa mengeluarkan surat ke pemerintah Kecamatan nanti pemerintah Kecamatan melalui Sat Trantibummas bisa mengesksekusi itu.
“Ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, Panwascam Kecamatan, dan tiga pilar kecamatan,” ujarnya.
Rizal juga menambahkan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang aman, nyaman, dan damai, Satpol PP Sumedang mengajak kolaborasi dengan pemerintah daerah, Panwascam, dan tiga pilar kecamatan. Sebab, keterbatasan SDM di Satpol PP menyebabkan tidak terakomodirnya segala laporan masyarakat yang berkaitan dengan penertiban APK.
“Jika Ada dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti berjenjang, dengan harapan pengurus partai dan bakal calon turut serta menertibkan APK sesuai aturan. Sebab, kalau kita terbatas personel dan anggarannya. Apalagi jika sudah masuk H-1, itu sudah wajib dibersihkan,” ujarnya.
Pihak Satpol PP mengingatkan bahwa penertiban atau pemindahan APK yang membahayakan masyarakat dapat dilakukan setelah koordinasi dengan PPK dan Panwascam setempat.
“Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi tanpa izin, pemilik tanah berhak mengamankan atau menurunkan dengan syarat diturunkan dan diamankan, kemudian dilaporkan kepada PPK dan Panwascam,” tandasnya.
Kendati demikian, dalam konteks pengaduan dari partai politik, Satpol PP Sumedang menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK.
Namun, berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat kurang lebih 18.000 pemasangan yang patut diduga bermasalah, dengan rekomendasi penertiban sebanyak 11.364.
Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menindaklanjuti, dan Satpol PP Sumedang berharap kolaborasi dengan pengurus partai dan bakal calon untuk sama sama menertibkan APK jika sudah masuk masa tenang.