Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Disikat Polisi di Sumedang

razia ratusan botol miras
DIAMANKAN: Polsek Tanjungsari saat mengamankan ratusan botol miras dari pedagang jamu.

INISUMEDANG.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan, Sat Narkoba Polres Sumedang razia ratusan botol miras dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang, Jumat (25/3/2022). Sedikitnya 658 botol miras berbagai merk berhasil diamankan di Sumedang Kota dan Kecamatan Tanjungsari.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun mengatakan. Selama dua hari, Polres Sumedang menggelar operasi Cipta Kondisi memberantas penyakit masyarakat. Seperti peredaran Narkoba, Miras, judi dan penyakit masyarakat lainnya.

“Dalam dua hari ini Sat Narkoba dan Polsek Tanjungsari telah menyita minuman sebanyak 658 botol minuman keras. Dari berbagai merk seperti Intisari, Anggur Merah, Anggur Putih, Arak kecil, New fourt, dan Bir prost,” ujarnya.

Bagus menambahkan minuman keras itu didapatkan dari para pedagang toko jamu yang berada di wilayah Kota Sumedang dan wilayah Polsek Tanjungsari. Para pedagang berkedok jamu itu menyimpan miras di rak dalam dan ditutup rapi (tidak dijajakan), bahkan menjualnya secara eceran.

“Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polres Sumedang, guna memberantas peredaran minuman keras di wilayah Sumedang. Sebab, beberapa hari lagi kita akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Diharapkan dengan adanya operasi cipta kondisi ini, terutama umat islam dapat dengan tenang melaksanakan ibadah puasanya,” bebernya.

Ini Baca Juga :  Rumah 2 Lantai di Cibeureum Hangus Terbakar, 2 Warga Terluka

Pihaknya juga mengimbau kepada para penjual miras agar tidak menjual barang haram tersebut karena polisi tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk sementara barang bukti kami amankan, dan disita di Mapolres Sumedang. Sementara pedagangnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan dilakukan perjanjian agar tidak menjual lagi,” tandasnya.