Jelang Pendaftaran Bacaleg, Ini Strategi Pengawasan yang Akan Dilakukan Bawaslu Sumedang

Pendaftaran Bacaleg
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya

INISUMEDANG.COM – Jelang dibukanya penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 1 Mei 2023 nanti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan telah menyiapkan strategi untuk pengawasannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya memastikan bila pihaknya telah mempersiapkan langkah dan strategi untuk pengawasan penerimaan pengajuan Bacaleg yang akan dibuka oleh KPU pada 1 Mei mendatang.

“Untuk persiapan sendiri, kami telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengawasan,” kata Ade saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Jumat 28 April 2023.

Untuk teknis pengawasannya, lanjut Ade, akan dilaksanakan secara langsung dan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.

Ini Baca Juga :  Pemilu 2024, Perindo Bidik 4 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung

Selain itu, Ade juga memastikan bila Bawaslu Sumedang akan melakukan pengawasan juga dalam penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.

“Intinya, kami akan melaksanakan pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade menuturkan, pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa ketentuan yang mesti diketahui publik, diantaranya:

  1. Partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.
  2. Setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan: a) diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya; b) jumlah bakal calon maksimal 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan; c) disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan; d) di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan; e) pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berisi rincian untuk setiap daerah pemilihan.
Ini Baca Juga :  Anggota DPR Jabar yang Satu Ini Janji Support PKB Sumedang Raih 12 Kursi

“Mengenai kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak terpenuhi. Maka KPU harus mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu,” tuturnya.

Kemudian bila menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan bakal Bacaleg. Ade menegaskan bila Bawaslu, Bawaslu akan menyampaikan temuan dan hasil kajian tersebut kepada KPU.

“KPU juga wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu tersebut,” tegasnya.

Sementara untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat, Ade mengatakan nantinya akan disampaikan kepada KPU paling lama 10 hari terhitung sejak daftar calon sementara (DCS) diumumkan.