Berita  

Jelang Ibadah Malam Natal 2022, Puluhan Jeriken Miras Disita Polisi di Pacet

Jeriken Miras Disita
Jelang Ibadah Malam Natal 2022, Puluhan Jeriken Miras Disita Polisi di Pacet

BANDUNG – Jelang ibadah malam Natal 2022, puluhan jeriken minuman keras (miras) jenis tuak disita jajaran kepolisian di kawasan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana menyebut puluhan jeriken miras ini disita dan diamankan dalam operasi pekat yang dilaksanakan jelang ibadah malam Natal 2022 dan Tahun Baru.

“Kegiatan (operasi pekat) yang dilakukan bersama TNI, Satpol PP ini. Untuk mencegah kejahatan utamanya di wilayah hukum Polsek Pacet Polresta Bandung,” ungkap Edi.

Ini Baca Juga :  Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan di Kabupaten Bandung, Ini Pesan Menteri ATR/BPN

Lebih lanjut, Edi Pramana menjelaskan operasi pekat tersebut. Juga memiliki tujuan untuk menciptakan rasa aman bagi warga jelang ibadah malam Natal 2022.

“Untuk meminimalisir gangguan kamtimbas. Maka dari itu kami gencarkan operasi miras (Pekat) guna menciptakan situasi wilayah Pacet yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Jajarannya, disampaikan Edi, sekaligus melakukan penyuluhan kepada para pemilik toko yang kedapatan menjual miras. Agar tidak menjual kembali barang haram itu.

“Barang bukti ini miras ini nantinya akan kami musnahkan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pacet untuk bersama memberantas miras,” katanya.

Ini Baca Juga :  Gercep! Polresta Bandung Kirim Bantuan untuk Renovasi Rutilahu di Soreang

“Karena miras tersebut dapat merusak masa depan anak bangsa. Jangan takut untuk melaporkan apabila lihat ada toko yang masih jual miras,” ujar Edi menambahkan.