INISUMEDANG.COM – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kabupaten Sumedang memastikan para korban Bus CTU yang masuk jurang di Tasikmalaya mendapatkan santunan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kabupaten Sumedang Restu Indra Permana mengatakan. Jasa raharja sigap dalam menangani setiap kasus lakalantas. Seperti yang menimpa rombongan SDN Sayang Kecamatan Jatinangor yang bus nya masuk jurang di Tasikmalaya belum lama ini.
Pada lakalantas Bus CTU yang masuk jurang di Tasikmalaya itu, sambung Indra. Jasa Raharja menangani korban sebanyak 61 orang, dengan rincian 4 orang meninggal dunia, 6 luka berat dan 51 luka ringan.
“Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat jemput bola kepada ahli waris korban laka di Kabupaten Tasikmalaya. Dimana korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang untuk penanganan operasi dan perawatan”. Ujar Indra sapaan akrabnya saat ditemui IniSumedang.Com di ruang kerjanya, Selasa 28 Juni 2022.
Untuk korban selamat dan mengalami luka berat hingga ringan, lanjut Indra. Mendapatkan klaim dari Jasa Raharja dengan maksimal pembiayaan Rp 20 juta. Namun, bila korban kecelakaan melakukan tindakan operasi berat dan melebihi batas nominal maka selanjutnya di cover oleh BPJS.
Sedangkan, bagi yang tidak mempunyai BPJS dan biaya operasi atau perawatan melebihi nominal yang diberikan oleh Jasa Raharja maka dilakukan pembayaran secara umum.
“Jadi, jika tidak mempunyai BPJS mau tidak mau harus melakukan pembayaran secara umum ketika biaya operasi atau perawatan melebihi batas nominal, itupun bagi yang tidak punya BPJS. Tetapi Alhamdulillah rata rata semua korban kecelakaan mempunyai BPJS,” ucapnya.
Korban Meninggal Mendapatkan Santunan Jasa Raharja Rp. 50 Juta
Indra menambahkan, untuk korban meninggal yang berjumlah 4 orang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
“Berdasarkan hasil survey petugas Mobile Servive Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp.50 juta kepada ahli warisnya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Kabupaten Sumedang Rudianto bahwa, semua korban lakalantas yang dirawat termasuk di RSUD Sumedang itu penjaminan sudah di klaim oleh Jasa Raharja dengan maksimal masing masing senilai Rp 20 juta.
“Untuk para korban yang mendapatkan perawatan mendapat jaminan Rp 20 juta dan jika biaya perawatan atau operasi melebihi nominal tersebut maka di lanjutkan dengan BPJS,” ujarnya.
Hingga saat ini, tambah Rudianto, ada 4 korban kecelakaan maut bus CTU yang masuk jurang di Tasikmalaya yang masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Sumedang.
“Tinggal 4 orang lagi yang masih dalam perawatan, selebihnya sudah diperbolehkan pulang,” tandasnya.