Januari 2023 Tarif Parkir di Bandung Alami Perubahan, Ini Rinciannya

Tarif Parkir di Bandung
Tarif Parkir di Bandung berubah mulai Januari 2023.

BANDUNG – Mulai pertengahan Januari 2023 ini tarif parkir di Bandung secara akan mengalami perubahan. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat saat ini mulai masif melakukan tahap sosialisasi kepada warga.

Penyesuaian tarif parkir di Bandung itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengungkap alasan tarif parkir di Bandung untuk off street alami penyesuaian. Menurutnya, karena belum pernah mengalami perubahan sejak 2014. 

“Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif,” tutur Khairur kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Api Hanguskan Rumah di Batununggal, 6 Unit Mobil Damkar Diterjunkan ke TKP

Penyesuaian tarif parkir ini, dikatakan dia, dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan. Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung.

“Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street). Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung,

“Ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya.

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Belum Sejam, Puluhan Kilo Beras Harga Murah Ludes Diserbu Warga

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” ungkapnya.

Tarif Sewa Parkir Gedung dan Peralatan Di Bandung

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
  2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000. 
Ini Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Nataru di Bandung, Ini Langkah Pemerintah

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 – Rp7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 – Rp50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 – Rp50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp30.000 – Rp50.000.

  1. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 – Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 – Rp5.000. 

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 – Rp25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp15.000 – Rp25.000.

  1. Grace Periode : 3 menit 
  2. Denda kehilangan karcis parkir : Rp25.000 – Rp100.000.