INISUMEDANG.COM—Jajaran Polres Sumedang bersama tim gabungan terus melaksanakan Penegakan Perda Nomor 74 tahun 2020, yaitu operasi Yustisi dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, Selasa (13/10/2020).
Seperti yang dilakukan Polsek Tanjungsari bersama Unsur Forkopimda melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini dilakukan di Jln. Provinsi Bandung – Sumedang di Wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Kegiatan serupa dilakukan oleh Polsek Sumedang Utara, melaksanakan kegiatan oprasi yustisi dalam rangka penegak disiplin protokol kesehatan untuk antisifasi penyebaran wabah covid 19, bertempat di pasar sandang Sumedang, Jln. Tampomas Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Juga Polsek Ganeas melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19, bertempat di Wilayah Kecamatan Ganeas tepatnya di Jln. Umar Wirahadikusumah.
Sedangkan Polsek Jatinangor melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Toserba Griya Kec Jatinangor Kab Sumedang.
Adapun sasaran dari kegiatan tersebut yaitu memberikan edukasi dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), juga mewajibkan pemakaian masker ketika melaksanakanaktivitas diluar rumah, serta dihimbau agar jaga jarak dengan orang lain, dan tidak diperkenankan berkerumun, serta mewajibkan masyarakat menerpakan prosedur protokol kesehatan tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB.