Jangan Asal Foto Atau Video di Tahura Gunung Kunci Sumedang, Ini Alasannya

Tahura Gunung Kunci Sumedang

INISUMEDANG.COM – Mungkin tidak semua warga Sumedang mengetahui. Faktanya ada biaya yang harus dikeluarkan bila ingin mengambil foto atau video di Tahura Gunung Kunci.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, pengambilan gambar atau snapshot di area Tahura Gunung Kunci dikenakan retribusi.

Berikut biaya yang harus dikeluarkan bila ingin mengambil foto atau video di Tahura Gunung Kunci. Untuk mengambil Film komersial sebesar Rp. 2.000.000, Video komersial Rp. 1.000.000, dan Foto komersial Rp. 50.000.

Ini Baca Juga :  Ngamumele Wisata Lokal Rombongan SDN Pasirimpun Situraja Berwisata ke Tanjung Duriat Jatigede Sumedang

“Biaya tersebut berlaku hanya untuk fotograper saja. Sedangkan yang mengambil foto dengan kamera handphone boleh-boleh saja,” kata Iis penjaga loket kepada IniSumedang.Com, Sabtu 11 Juni 2022.

Iis menuturkan, bila semua tarif yang dikenakan untuk mengambil foto atau video. Ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Lebih lanjut aturan ini, sambung Iis, ditekankan hanya untuk komersial seperti ada yang foto/video pemasaran pribadi, preweding dan sebagainya.

“Itu hasil kajian dari dewan yang di keluarkan oleh Pemda. Sehingga kita hanya mengikuti aturan saja, karna sudah tercantum dalam Perda, yang menjadi salah satu sumber PAD (penghasilan asli daerah) Kabupaten Sumedang,” tutur Iis.

Ini Baca Juga :  Video Aksi Gerombolan Diduga Pelajaran Acungkan Cerulit di Sumedang Viral di Medsos

Tahura Gunung Kunci ini, sambung Iis, dikelola oleh Bidang Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Jadi semua hasil penjualan tiket didapatkan itu disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah. Selanjutnya setiap 10 hari sekali disetor melalui Bank Jabar dan masuk ke kas daerah,” tandasnya.