Jam Malam Bagi Pelajar Mulai Berlaku di Bandung Senin Hari Ini

BANDUNG, 2 Juni 2025 – Jam malam bagi pelajar mulai berlaku di Bandung Senin, hari ini. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK.

“Siswa di Bandung (mulai malam hari ini) tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan-alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Adapun alasan khusus yang dikecualikan dalam aturan jam malam bagi pelajar ini, kata Farhan, jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan atau dalam kondisi darurat.

Ini Baca Juga :  Booster Kedua Vaksin Covid-19 Mulai 24 Januari, Cek Syaratnya untuk di Bandung

Farhan mengatakan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Politisi Nasdem ini ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

“Jam malam bagi pelajar ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata. Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif,” ujar Mantan Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I itu menerangkan.

Farhan menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar mulai malam hari ini seiring aturan itu berlaku.

Ini Baca Juga :  Prihatin! Wanita Paruh Baya di Kabupaten Bandung Menderita Kanker Usus

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas. Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” kata Farhan.