INISUMEDANG.COM – Sejumlah pengguna jalan raya Simpang Parakanmuncang mengeluhkan terkait minim sarana penerangan jalan umum (PJU). Yang berimbas pada gelapnya kondisi jalan pada malam hari dan cuaca hujan (gelap) tak sedikit pengemudi yang merasa was-was melewati jalan itu apalagi ketika malam hari.
Wawan Setiawan misalnya, warga Haurngombong Kecamatan Pamulihan ini mengaku setiap hari melewati jalan itu untuk aktivitas bekerja. Dia merasa was was ketika melewati jalan pada malam hari dan kondisi hujan.
“Khawatirnya ada jalan bolong tak terlihat, ada kendaraan yang berpapasan atau ada aksi kriminalitas. Jadi, mohon perhatikan kepada pemerintah agar jalan itu diterangi lampu PJU,” ujarnya.
Termasuk, kata Wawan, masalah kontruksi jalan aspal yang tak rata dan bergelombang yang membahayakan pengguna jalan dan membuat tak nyaman.
“Aspal yang bergelombang dan bekas tambahan ada di Dusun lembang perbatasan Desa Mekarbakti kecamatan Pamulihan dan Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari. Kemudian di Desa Raharja, sampai Dusun Cikondang Desa Gunung manik,” ujarnya.
Kewenangan Berdasarkan Status Jalan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono saat dikonfirmasi mengatakan. Masyarakat harus tahu terkait status jalan nasional, provinsi, Kabupaten, dan jalan desa. Sebab, kewenangan dan tanggung jawabnya ada di dinas masing-masing. Semisal, jalan Parakanmuncang-Simpang itu statusnya jalan provinsi sehingga kewenangannya ada di Dishub Provinsi Jabar.
“Masalah PJU memang menjadi tanggung jawab dinas Perhubungan, namun perlu diakui bahwa jalan itu masuk Jalan provinsi jadi tanggung jawabnya ada di Dishub Provinsi. Namun, meski demikian akan menjadi ajuan kami ke Dishub Provinsi, kalau tidak salah sejak 2021 silam sudah diajukan,” ujarnya Rabu (26/10/2022).
Menurut Tono, Dishub Sumedang hanya berkewenangan di perawatan jalan kabupaten, seperti rambu lalu lintas, lampu PJU, marka jalan, petunjuk arah. Terkait kualitas aspal, drainase dan struktur jalan itu berada di kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Itu juga sesuai klasifikasi jalannya, kalau jalan nasional ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan DKI Jakarta-Jawa Barat adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jalan provinsi ada di Dinas PU Provinsi, dan jalan kabupaten ada di Dinas PU Kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub Sumedang tetap melakukan perawatan kepada jalan nasional atau provinsi seperti jalan Cadaspangeran sampai Tomo, jalan Jatinangor- Tanjungsari dan jalan Surian-Buah dua serta Rancakalong-Subang. Perawatan dan pemeliharaan itu karena jalan jalan itu ramai dilintasi pengendara dan lebih diprioritaskan.
“Ya kalau untuk pemeliharaan mungkin kita bisalah dibantu walaupun itu jalan nasional ataupun Jalan provinsi seperti yang dilakukan kami di sekitar Jalan Cadaspangeran. Tapi kalau pengadaan sebagaimana dimaklumi ya kita menggunakan APBD, jadi tidak boleh untuk kewenangan jalan nasional maupun provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi prioritas yakni jalur rawan kecelakaan. Seperti sekitar Cibeureum sampai ke Tomo itu masih sangat kurang untuk penerangan jalan. Kawasan pendidikan Jatinangor ada 7 titik yang sudah kita perbaiki. Termasuk zebra cross atau grill kejut.