Bandung, INISUMEDANG.COM – Demi menjaga kondusifitas dan mewujudkan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Jajaran Polsek Banjaran, Kabupaten Bandung menggelar operasi penertiban minuman keras (miras).
Operasi yang di gelar kali ini dilaksanakan dengan menyisir ke setiap warung dan kios yang disinyalir menjual minuman keras dipimpin secara langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Banjaran Iptu Firman.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Banjaran Kompol Catur Hari Santosa mengatakan. Kegiatan operasi penertiban miras ini dilaksanakan oleh anggotanya perlu untuk ditingkatkan.
“Apalagi pada kegiatan kali ini beberapa botol minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan petugas saat melakukan langkah pemeriksaan terhadap warung dan kios,” ujar Catur dalam keterangannya pada wartawan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tentunya diketahui hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual secara bebas miras itu. Khususnya di wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
“Pihak kepolisian Polsek Banjaran selalu menyampaikan saran dan imbauan soal kamtibmas kepada para pedagang dan pemilik warung. Agar tidak menjual atau mendagangkan miras tersebut,” ucap Catur.
“Nah apabila ada yang kedapatan menjual barang tersebut. Maka oknum tersebut bersedia mendapat sanksi hukuman sesuai dengan pelanggarannya untuk efek jera,” kata Kapolsek Banjaran itu menambahkan.