INISUMEDANG.COM – Dalam rangka untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat terutama bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kembali melakukan Operasi Pekat, Kamis 14 April 2022 malam.
Hasilnya, sebanyak 63 Botol Miras (minuman keras) berbagai merk berhasil disita dari dua tempat yang berbeda. Yaitu di Depot Jamu di Blok Ciromed Kecamatan Tanjungsari dan di sebuah Rumah tinggal di Dusun Cipacing Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan.
“Sasaran operasi pekat tadi malam. Yaitu menyasar para menjual, menguasai, mendistribusikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang”. Kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada IniSumedang.Com, Jumat 15 April 2022 pagi.
Operasi Pekat Satpol PP ini selain Menjaga Ketertiban Juga Dalam Rangka Penegakan Perda Kabupaten Sumedang
Selain menjaga ketertiban umum saat menjalani Ibadah Puasa Ramadan ini, sambung Rizzal. Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan peraturan daerah Kabupaten Sumedang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kegiatan ini juga tidak terlepas atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi, di tempat tersebut sering keluar masuk para pembeli atau konsumen. Atas hal tersebut Kami dari Satpol PP melalui Kasi Lidik Sidik bersama anggota menuju sasaran. Dan ditemukan barang bukti beberapa dus minuman beralkhohol dengan berbagai merk,” tutur Pria yang juga selaku PPNS ini.
Untuk para pemilik atau yang menguasai dan menjual minuman beralkohol sendiri, kata Rizzal. Diperintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP pada hari Senin 18 April 2022, untuk dimintai keterangan oleh PPNS.
Sedangkan, sebanyak 63 Botol Miras diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat bekerjasama terus dalam hal pemberian informasi atas pelanggaran Perda/Perkada. Apalagi di bulan Suci Ramadan ini. Hal ini untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat terutama bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan,” ujar Rizzal menegaskan.