INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk hari ini Sabtu 24 Februari 2024 di Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dapat melakukannya di Mapolres Sumedang.
Adapun untuk layanan SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini yaitu di Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas. Jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda.
Berikut Syarat-syarat yang harus dibawa.
- Fotocopy KTP
- SIM Lama (Asli)
- Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi).
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.