Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Bulan Juni 2025: Mudahkan Perpanjangan SIM di Lokasi Terdekat

Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Bulan Juni 2025
Foto: Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang

SUMEDANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Program ini akan berlangsung sepanjang bulan Juni 2025 di berbagai titik strategis di Kabupaten Sumedang.

Pelayanan SIM Keliling Juni 2025

Kegiatan SIM Keliling akan dimulai pada 2 Juni 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025. Jadwal disusun secara bergiliran di sejumlah lokasi seperti alun-alun kecamatan, kantor kecamatan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Berikut beberapa lokasi yang menjadi titik layanan SIM Keliling:

  • Jatinangor Town Square (2, 8, 16, 23 Juni)
  • Alun-Alun Tanjung Sari (3, 10, 17, 24 Juni)
  • Kantor Kecamatan Cimanggung (4, 11, 18, 25 Juni)
  • Kantor Kecamatan Ujung Jaya (5 Juni)
  • Alun-Alun Kabupaten Sumedang (7, 14, 21, 28 Juni)
  • Depan Polsek Tanjungkerta, Bank BJB Darmaraja, Dealer Yamaha Cimalaka, dan lokasi lainnya juga turut dijadikan titik layanan.

Catatan Penting:

Tanggal 6 dan 27 Juni 2025 ditandai sebagai tentatif, yang artinya jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.

Ini Baca Juga :  Memancing Untung dari Budidaya Ikan Dewa Ala Putra Sumedang

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau C diminta menyiapkan:

  1. Fotokopi dan asli KTP
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
  4. Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi)

Jam Pelayanan:

  • Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat dan Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
    (Hari Minggu dan libur nasional: tidak ada pelayanan)

Untuk informasi lebih lanjut dan perubahan mendadak terkait jadwal, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Satlantas Polres Sumedang melalui WhatsApp di nomor 081297627618 atau mengikuti akun media sosial resmi mereka.

Ini Baca Juga :  Puluhan Rutilahu di Margajaya Tanjungsari Rampung Diperbaiki

Dengan layanan SIM Keliling ini, Polres Sumedang terus berkomitmen mempermudah akses pelayanan publik serta mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, efisien, dan menjangkau seluruh pelosok kabupaten.