INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk pekan pertama bulan April 2024 di Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis masa tenggangnya.
Adapun untuk masyarakat yang
masa berlaku SIM-nya habis atau telah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dan
ingin membuat SIM baru dapat melakukan di Layanan SIM Mapolres Sumedang.
Berikut rincian Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang untuk pekan pertama di bulan April 2024.
Senin, 1 April
Jatinangor Town Square mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selasa, 2 April
Alun-Alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Rabu, 3 April
Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kamis, 4 April
Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jumat, 5 April
Hotel Hegarmanah Cimalaka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sabtu, 6 April
Pos Polisi Taman Endog mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas. Jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda.
Berikut Syarat-syarat yang harus dibawa.
- Fotocopy KTP
- SIM Lama (Asli)
- Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
- Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi).
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.