INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk bulan Juli 2024 di Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis masa tenggangnya.
Adapun untuk masyarakat yang
masa berlaku SIM-nya habis atau telah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dan
ingin membuat SIM baru dapat melakukan di Layanan SIM Mapolres Sumedang.
Tujuannya, agar pemohon atau masyarakat yang berencana mengakses agenda jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Juli 2024 dapat terlayani maksimal. Khususnya masyarakat yang berdomisili jauh dari Satpas Polres Sumedang.
Berikut rincian Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang untuk pekan pertama di bulan Juli 2024.
Senin, 8 Juli
Jatinangor Town Square mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selasa, 9 Juli
Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Rabu, 10 Juli
Alfamart Citungku Rancakalong mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kamis, 11 Juli
Kantor Kecamatan Ujungjaya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jumat, 12 Juli
Alfamart Jambu Conggeang mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sabtu, 13 Juli
JPM / Gor Futsal Vasya Cimalaka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas. Jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda.
Berikut Syarat-syarat yang harus dibawa.
- Fotocopy KTP
- SIM Lama (Asli)
- Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi).
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.