INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk Bulan April 2023 di Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sementara untuk masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, bisa dilayani di Mapolres Sumedang.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk tanggal 3 sampai dengan 8 April 2023.
3 April
Kantor Kecamatan Jatinangor mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
4 April
Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
5 April
Kantor Kecamatan Cimanggung
mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
6 April
Pos Polisi Taman Endog mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
7 April
Hari Libur Wafat Isa AlMasih
8 April
Depan pintu utama Griya Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Itulah jadwal SIM Keliling Polres Sumedang berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 8 April 2023.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat-tempat tersebut di atas. Namun perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.