Berita  

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Mulai Senin 4 Hingga 9 Maret 2024 Berikut Syaratnya

SIM Keliling Sumedang Oktober
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk hari Senin 4 hingga 9 Maret 2024 di Kabupaten Sumedang.

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis masa tenggangnya.

Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dapat melakukannya di Mapolres Sumedang.

Ini Baca Juga :  Urai Kemacetan di Jembatan Rancamanyar, Kadishub Kabupaten Bandung Usulkan Ini

Berikut rincian Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang untuk kurun waktu tanggal 4 hingga 9 Maret 2024.

Senin, 4 Maret

Jatinangor Town Square mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Selasa, 5 Maret

Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Rabu, 6 Maret

Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kamis, 7 Maret

Pos Polisi Taman Endog mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Jumat, 8 Maret

Pos Polisi Taman Endog mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Sabtu, 9 Maret

Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Ini Baca Juga :  Bangunan Sekolah di Desa Cihawuk Kertasari Kabupaten Bandung Tak Layak Huni

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas. Jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda.

Berikut Syarat-syarat yang harus dibawa.

  1. Fotocopy KTP
  2. SIM Lama (Asli)
  3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
  4. Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi).

Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.