INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang resmi menetapkan jadwal layanan SIM Keliling untuk Bulan Januari 2023 ini.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan masyarakat yang ingin penerbitan SIM baru dan bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka hanya harus mendatangi Polres Sumedang.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sumedang periode tanggal 16 hingga 21 Januari 2023 berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polres Sumedang.
16 Januari
Kantor Kecamatan Jatinangor mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
17 Januari
Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
18 Januari
Kantor Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
19 Januari
Depan Pos Polisi Taman Kota atau Taman Endog mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
20 Januari
Depan Taman Plaza Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
21 Januari
Depan Pintu Utama Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat-tempat tersebut di atas. Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Saat ingin melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa persiapkan kelengkapan indentitas anda, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar anda terhindar dari penyebaran Covid-19.