INISUMEDANG.COM – Bagi kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini Polres Sumedang resmi menetapkan jadwal layanan SIM Keliling untuk Bulan Februari 2023.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C saja.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, hanya bisa dilayani di Mapolres Sumedang.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sumedang periode tanggal 13 hingga 18 Februari 2023 berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polres Sumedang.
13 Februari
Kantor Kecamatan Jatinangor mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
14 Februari
Alun-alun Kecamatan Tanjungsari pukul 08.00-12.00 WIB.
15 Februari
Depan Kantor Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
16 Februari
Taman Kota atau Taman Endog Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
17 Februari
Depan Taman Plaza Asia Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
18 Februari
Depan Pintu Utama Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Itulah jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk tanggal 13 hingga 18 Februari 2023. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat-tempat tersebut di atas. Namun perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Kemudian jangan lupa persiapkan kelengkapan indentitas anda saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan agar anda terhindar dari penyebaran Covid-19.