INISUMEDANG.COM – Memasuki Bulan Agustus 2022 ini, Polres Sumedang kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Sumedang yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Sementara bagi anda yang ingin penerbitan seperti SIM baru dan bagi yang masa berlaku SIM nya habis atau sudah melewati masa tenggang waktu, maka akan diproses di Polres Sumedang.
Jadwal SIM Keliling Di Kabupaten Sumedang
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sumedang pada Bulan Agustus 2022 Full berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Polres Sumedang.
1 Agustus
Kantor Kecamatan Jatinangor mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
2 Agustus
Alun-alun Kecamatan Tanjungsari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
3 Agustus
Kantor Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
4 Agustus
Dealer Yamaha JPM Cimalaka
mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
5 Agustus
Pintu Masuk Utama Plaza Asia Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
6 Agustus
Depan Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00-12.00 WIB
8 Agustus
Toko Jembar Sawargi Cipacing Pamulihan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.