Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2024 Resmi di Pekan Terakhir

Foto : Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung

BANDUNG – Untuk masyarakat yang saat ini tengah mencari informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2024 resmi dari kepolisian berikut ini rinciannya untuk pekan terakhir yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, layanan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2024 resmi dari kepolisian sesuai pengumuman sempat tidak beroperasi karena bertepatan dengan masa cuti bersama libur Lebaran 2024.

Namun setelah momen libur panjang usai, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2024 resmi bisa kembali melayani pemohon dan masyarakat yang berencana mengurus perpanjangan surat izin mengemudi-nya.

Sesuai agenda yang disampaikan Satlantas Polresta Bandung, disetiap harinya sudah disiapkan dua titik layanan bisa diakses masyarakat yang berada atau berdomisili di wilayah yang memiliki ibukota Soreang ini.

Jadi para calon pemohon yang hari ini atau di pekan terakhir bulan April 2024 ini akan melakukan perpanjangan SIM bisa langsung mendatangi layanan tersebut di lokasi-lokasi yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.

Ini Baca Juga :  Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal di Cicalengka, 3 Tewas 28 Lainnya Terluka

Nah, masyarakat diharap memperhatikan beberapa hal bila berencana mengaksesnya secara langsung layanan yang dihadirkan secara on the spot ini. Seperti mengenai jam operasional dimulainya proses pendaftaran.

Karena bila mengacu schedule dari kepolisian, tiap hari layanannya berlangsung beberapa jam. Kemudian, hal yang perlu dicatat terkait kepastian lokasi dan juga syarat-syarat yang harus dibawa pemohon.

Yang tak kalah penting dan harus dipahami, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2024 resmi dari kepolisian untuk pekan terakhir ini hanya untuk perpanjangan surat izin mengemudi yang akan habis berlaku.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain, pertama SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. Lalu, KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotocopy-nya.

Ini Baca Juga :  Terekam CCTV, Seorang Pria Gasak Uang Kotak Amal Masjid Ar Risalah Baleendah

Proses perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/ Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan yang baru.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan selesai. Pendaftaran untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, untuk Jumat/ Sabtu dimulai 08.00 – 10.00 WIB.

Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Ini Rinciannya

Senin 22 April
Mobil 1 di Thee Matic Mall Majalaya
Mobil 2 di Bank HIK Cileunyi

Ini Baca Juga :  Tempat Makan Keluarga di Bandung, Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang

Selasa 23 April
Mobil 1 di Terminal Cicalengka
Mobil 2 di Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu 24 April
Mobil 1 di Auto 2000 Rancaekek
Mobil 2 di Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis 25 April
Mobil 1 di Taman Kota Baleendah
Mobil 2 di Perempatan Jalan Baru Majalaya

Jumat 26 April
Mobil 1 di Taman Kota Baleendah
Mobil 2 di Dealer Honda Nambo Banjaran

Sabtu 27 April
Mobil 1 di Toserba Prama Banjaran
Mobil 2 di Toserba Borma Katapang

Senin 29 April
Mobil 1 di Thee Matic Mall Majalaya
Mobil 2 di Bank HIK Cileunyi

Selasa 30 April
Mobil 1 di Terminal Cicalengka
Mobil 2 di Dealer Honda Nambo Banjaran

Itulah, layanan SIM Keliling yang ditetapkan Satlantas Polresta Bandung. Hadirnya layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin lebih cepat memperpanjang surat izin mengemudinya.