BANDUNG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, sudah resmi menetapkan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2022 full untuk sebulan.
Bagi warga di wilayah hukum Polresta Bandung yang berencana memanfaatkan layanan ini utamanya untuk perpanjangan surat izin mengemudi dapat mencatatnya.
Bila mengamati rincian jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2022, jajaran kepolisian setempat menyiapkan dua unit kendaraan setiap hari dalam pelayanannya.
Mengingat agenda dalam jadwal ini sudah ditetapkan, alangkah baiknya warga atau pemohon dapat terlebih dahulu memastikan dimana lokasi layanan SIM ini berada.
Selain itu, lantaran jam operasionalnya dibatasi waktu para pemohon disarankan dapat datang lebih awal dan membawa syarat kepengurusan perpanjangan SIM-nya.
Adapun syarat dalam layanan jadwal SIM Kabupaten Bandung Agustus ini yaitu pemohon membawa keping kartu SIM yang masih aktif dan tak melebihi masa berlaku.
Bagi SIM yang telah melebihi masa berlaku, pemohon bisa memproses di Satpas atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM yang baru.
Syarat lain dalam layanan SIM Keliling ini, membawa KTP asli atau Suket pengganti KTP yang masih berlaku berikut fotocopy. Lalu, melampirkan surat sehat dari dokter.
Waktu pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Hari Jumat-Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Mengingat, saat ini masih di masa pandemi Covid-19 Polresta Bandung meminta para pemohon memakai masker, menjaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer.