INISUMEDANG.COM – Dalam rangka untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus dan melaksanakan perpanjangan STNK kendaraan secara tertib dan disiplin Samsat Sumedang memiliki program menyiapkan service maksimal.
Warga Sumedang cukup hanya dengan membawa STNK dan KTP sesuai dengan data di BPKB kendaraan anda saja. Sehingga pastikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan anda tidak terlambat atau telat dan terlambat untuk melaksanakan perpanjangan STNK.
Selain itu keterlambatan perpanjangan STNK Motor atau mobil akan berdampak pada sangsi berupa denda dalam jumlah yang sudah dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan.
Berikut adalah jadwal pelayanan Samsat keliling di Sumedang dilansir dari laman Samsat
Senin 6 Februari
KCP BJB Conggeang dan Kantor Kecamatan Tanjung Sari, pukul 08.00-12.00 WIB
Selasa 7 Februari
KCP BJB Tanjungkerta dan Pertigaan Kecamatan Legok Paseh, pukul 08.00-12.00 WIB
Rabu 8 Februari
Alfamart Jatigede dan Desa Ujung Jaya, pukul 08.00-12.00 WIB.
Kamis 9 Februari
Depan JPM Cimalaka dan Depan Pasar Lama Kec. Buah Dua, pukul 08.00-12.00 WIB
Jumat 10 Februari
Depan Organda RC Purut – Sumedang Utara dan Gerbang Perumahan SBG Cimanggung, pukul 08.00-12.00 WIB
Sabtu 11 Februari 2023,
Sumedang Kota Depan JPM dan Kecamatan Cisarua Depan POM Mini, pukul 08.00-12.00 WIB
Sedangkan untuk syarat yang perlu anda siapkan saat berkunjung ke Samsat Keliling di Sumedang
- Membawa kartu e-KTP beserta copy KTP asli
- Membawa STNK asli (nomor identitas kendaraan) bersama dengan salinannya.
Itulah jadwal dan lokasi Samsat keliling di Kabupaten Sumedang di mulai 6 hingga 11 Februari 2023. Namun perlu diketahui, bila jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah. Semoga bermanfaat.