INISUMEDANG.COM – Dalam rangka untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus dan melaksanakan perpanjangan STNK kendaraan secara tertib dan disiplin Samsat Sumedang memiliki program menyiapkan service maksimal.
Warga Sumedang cukup hanya dengan membawa STNK dan KTP sesuai dengan data di BPKB kendaraan anda saja. Pastikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan anda tidak terlambat atau telat dan terlambat untuk melaksanakan perpanjangan STNK.
Keterlambatan perpanjangan STNK Motor atau mobil akan berdampak pada sangsi berupa denda dalam jumlah yang sudah dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan.
Berikut adalah jadwal pelayanan Samsat keliling di Sumedang dilansir dari laman Samsat keliling info.
Senin 2 Januari
Alun Alun Tanjung Sari pada Pukul 08:00-12:00
Selasa 3 Januari
Perempatan Legok Paseh pada Pukul 08:00-12:00
Rabu 4 Januari
Desa Ujung Jaya, Pukul 08:00-12:00
Kamis 5 Januari
Alun-alun Cimalaka pada Pukul 08:00-12:00
Jum’at 6 Januari
Gerbang Perumahan SGB Cimanggung pada Pukul 08:00-12:00
Sabtu 7 Januari
Pertigaan Wado pada Pukul 08:00-12:00 (Samsat Pagi) dan di Depan Azia Plaza Sumedang Utara pada Pukul 08:00 -12:00
Inilah syarat yang perlu Anda punyai saat Anda berkunjung ke Samsat Keliling di Sumedang
- Membawa kartu e-KTP beserta copy KTP ash
- Mengambil stnk asli (nomor identitas kendaraan) bersama dengan salinannya.
Itulah jadwal dan lokasi Samsat keliling di Kabupaten Sumedang di Bulan Januari 2023.