INISUMEDANG.COM – Sebagai upaya penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Waduk Jatigede. Pemda Sumedang lakukan Koordinasi bersama seluruh Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Selasa (29/3/2022). Pertemuan ini dilakukan, dalam rangka membahas terkait penertiban KJA (Keramba Jaring Apung) di Kawasan Bendungan Waduk Jatigede yang dimana kawasan tersebut menjadi Objek Vital yang menjadi tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat untuk menjaganya.
Adanya KJA di Kawasan Bendungan Waduk Jatigede untuk budidaya ikan, mengakibatkan kualitas air Waduk Jatigede mudah tercemar. Sisa pakan ikan akan mengendap menjadi sedimen yang berpotensi merusak instrumen bendungan yang perbaikannya membutuhkan biaya yang tidak kecil, terganggunya stabilitas tanggul bendungan, serta dampak buruk lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar mengatakan. Tujuan pembangunan waduk Jatigede adalah menyediakan air baku mutu yang layak untuk diminum serta untuk irigasi sawah. Maka aktivitas KJA bertentangan dengan tujuan pembangunan waduk.
Oleh karena itu, sambung Syarif, Satpol PP bersama SKOD terkait dan pihak TNI, Polri. Akan lakukan penertiban lanjutan KJA di Kawasan Bendungan Jatigede.
“Penertiban Keramba Jaring Apung dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 tahun 2018 guna mengembalikan fungsi utama pembangunan waduk Jatigede,” kata Syarif dalam sambutannya.
Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa, penertiban KJA juga sebagai upaya memperhatikan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2021; Pemberdayaan masyarakat yang terkena dampak kebijakan paska penertiban.
Dimana, Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyediakan berbagai macam program yang dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
Penertiban KJA juga dalam rangka merealisasikan tugas pokok dan fungsi Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400/Kep.418-HUK/2019 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan Waduk Jatigede.
Untuk itu, seluruh SKPD wajib menyusun program dan kegiatan yang bersinergi untuk mensejahterakan masyarakat; Penertiban harus dilakukan secara komprehensif, terpadu, terkoordinasi serta melibatkan semua unsur agar tidak menimbulkan permasalahan sosial.