Berita  

Inilah Kecamatan yang Paling Banyak Penetapan Itsbat Nikah di Sumedang

Panitera Pengadilan Agama Sumedang H. Pupu Syaripudin., S.ag

INISUMEDANG.COM – Di tahun 2022, Pengadilan Agama Sumedang melalui program Penetapan Itsbat Nikah telah mengesahkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Itsbat Nikah sendiri adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Panitera Pengadilan Agama Sumedang H. Pupu Syaripudin., S.ag mengatakan pada akhir tahun 2022 kemarin. Pengadilan Agama Sumedang telah melakukan program penetapan itsbat nikah yang diselenggarakan di 5 Kecamatan wilayah barat Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung dan Jajarannya Harus Berani

“Penetapan Itsbat Nikah (PIN) ini, telah dilakukan oleh Pengadilan Agama di 5 Kecamatan wilayah Barat. Diantaranya Kecamatan Cimanggung, Sukasari, Pamulihan, Jatinangor, Tanjungsari dan Kecamatan Rancakalong diawal tahun 2023. Dengan jumlah PIN kurang lebih 500 pasutri tahun 2022,” kata Pupu Kepada IniSumedang.Com Jumat 3 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Dari 5 Kecamatan tersebut, lanjut Pupu, Kecamatan Cimanggung menjadi yang terbanyak dengan jumlah 100 pernikahan yang tidak tercatat di KUA dan selanjutnya diistbatkan oleh Pengadilan Agama Sumedang.

“Di urutan yang kedua yaitu Kecamatan Pamulihan, dengan 70 PIN,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Warga Sumedang Perlu Tahu PP PSNU Pagar Nusa Siap Gelar Kejurnas

Sementara untuk urutan ketiga, tambah Pupu, berada di wilayah Kecamatan Jatinangor dengan PIN sebanyak 60. Sementara, Kecamatan Tanjungsari sebanyak 30 pasangan yang diistbatkan.

“Lalu yang ke lima berada di wilayah Sukasari, dengan jumlah 30 PIN. Dan untuk awal tahun 2023, Kecamatan Rancakalong sebanyak 49 pasang yang diitsbatkan,” tandasnya.