INISUMEDANG.COM – Bawaslu Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk para calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, total pendaftar yang mengikuti seleksi Panwascam dan dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu CAT di Kabupaten Sumedang berjumlah 583 orang dengan rincian 409 laki-laki dan 174 perempuan.
Adapun untuk pelaksanaan dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi yang akan dilaksanakan di SMK Informatika, Jalan Angkrek Sumedang.
“Untuk setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam atau 90 menit, untuk para peserta menjawab soal yang sudah tersedia,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Untuk sesi 5 akan dimulai sejak pukul 16.30 hingga pukul 18.00 WIB. Dan para peserta diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar 100 peserta seleksi CAT Panwascam untuk sesi 5.
KECAMATAN TANJUNGMEDAR
- Firman Awaludin
- M Anas Mukhlis, SE
- Ani Siti Maryani
- Imas Ika Kartika
- Edi Tahyama S.E
- Dadan Eka Purnama
- Lusi Anjani
- Nanang Sutisna
- Apudin
- Rifky Hidayat
- Iim Aliman
- Windy Nurintan Pratama, S.IP
- Astri Siti Asih
- Rudini
- Asep Dani Ariansyah
- Alfi Surya Pratama
- Didin Dwi Permana
- Ian Wiana
KECAMATAN TANJUNGSARI
- Oesep Sarwat
- Andi Nurjaman
- Dede Heriyanto, S.Pd.I
- Iwan Ramdhan Gunawan
- Aam Amaludin Sambas, STP
- Ali Mubarok Apandi
- Titin Suhartini, S.Sos
- Abdul Fatahuddin,S.Pd
- Rina Herawati
- Rizky Faizal Marghina
- Gilang Sujaman
- Obi Syarif Mabruri
- Amir Saripudin
- Juhana
- Harry Gunawan
- Deden Witono
- Totong Hadi
- Imam Wahyu
- Deni Sukanda
- Indra Nugraha
- Setiadi Nurjaman, S.PD
- Iqbal Maulana
- Drs. Bambang
- Dede Ramdani
- Walimah, S.PD
- Ibnu Hibban Antasuwarrian
- Lili Kurnaedi
- Ceceng Jahidin
- Kurnia Aprilianti
- Irma Lupitasari
- Hamdan Fathurohman
- Dewi Sumiyati, S.PD
- Yanti Rohaeti
KECAMATAN CISARUA
- Asep Purnawan
- Asep Rahmat
- Suryana
- Jajang Rosidin
- Rohimat Saputra
- Tata M Taryana
- Dede
- Asep Sopian
- Astifa Pebriawidi
- Daryati
- Irma Rosmawati
- Siti Nurjanah
- Supriatna
- Amar
- Kania
- Khotibul Umam, S.Pd.I
- Dadan Adenan Suamin
- Asep Saepuloh
- Wawan Setiawan
- Deni Pratama Putra
- Peni Karlina
- Rolan Gunadi
- Nurhayati
- Haniva Khoerunisa
- Yadi Haryadi
- Feri Setiadi
- Ira Noor Khoirunnisa, SE
KECAMATAN CONGGEANG
- Jaja S.Pd
- Deni Hidayat
- Asep Upa Saribaya
- Taryana Winata Putra
- Rejial Suryadi
- Enyang Rahmat
- Tatang Kuniawan
- Iwan Sujana
- Nita Yulian Suryadi
- Ratna Kemala Dewi
- Anton Yulian
- Hasan Ali
- Rian Iriawan Mucharom
- Eka Nuri Nurhayati
- Yanyan Rusyana
- Kakay Nurlaelasari
- Yayat Hidayat
- Abdul Pathulah
- Yuyun Nurmayanti
- Nurul Zanatunnisa
- Suci Rahmania Arifin
- Agus Koswara
Itulah 100 peserta seleksi CAT Panwascam di Sumedang untuk sesi 5. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi CAT diharapkan juga mengikuti Tata tertib selama proses seleksi CAT dilaksanakan.
Berikut adalah Tata Tertib bagi para peserta CAT Panwascam Kabupaten Sumedang.
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Kab/Kota;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir 5.Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dizinkan masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjaican soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
- Selama pelaksanaan tos online peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk pengerjaan tes online;
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
Semoga Bermanfaat.