INISUMEDANG.COM – Bawaslu Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk para calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, total pendaftar yang mengikuti seleksi Panwascam dan dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu CAT di Kabupaten Sumedang berjumlah 583 orang dengan rincian 409 laki-laki dan 174 perempuan.
Adapun untuk pelaksanaan dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi yang akan dilaksanakan di SMK Informatika, Jalan Angkrek Sumedang.
“Untuk setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam atau 90 menit, untuk para peserta menjawab soal yang sudah tersedia,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Untuk sesi 4 akan dimulai sejak pukul 14.30 hingga pukul 16.00 WIB. Dan para peserta diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar 100 peserta seleksi CAT Panwascam untuk sesi 4.
KECAMATAN TOMO
- Ecky Mulyawan Purnama
- Acep Komarudin
- Laeli Masnur, S.Pd
- Rika Wartika
- Rennaldri Hans Pratisna
- Toni Habibi, SIP
- Nana Rohana
- Nia Liawati
KECAMATAN UJUNGJAYA
- Edi Junaedi
- Tata Supriatna
- Harry Maulana
- Ganjar Gumilar
- Tati Darwati
- Agus Guswara
- Yulistiana Ekawati
- Yayang Badrudin, SE
- Cucup Supriyatna
- Didi Supriadi
- Sujana
- Dizhar Priatama
KECAMATAN WADO
- II Irawati, SH
- Fujadi Firmansyah Mulayana
- Abdul Kusman Amir
- Yoga Supadma Kurniawan
- Asep Yudan Sahroni
- Cecep Ruhiat
- Gumbira Darmamiharja
- Yayat Rudi Ruhiyat
- Muhamad Surya Munawar
- Radinal Muchtar
- Toni Azhari
- Acep Ruslan Rustiana
- Vini Hakiki
- Cita Mayesti
- Mira Yuliana
- Bahrul Alam Kusumah
KECAMATAN JATIGEDE
- Sutisna, S.Pd
- Ferdiansyah Septiana
- Ani Andriani
- DRS. Sukaryadi M.MPd
- Wisman
- Elis Rika Agustina
- Yogi Syapa’at Permana
- Sutardi
- Wawan RB
- Carta
- Egy Triansyah
- Uu Rosyidin
- Oman Satriman
- Resa Yesika
- Jaya Permana
- Wati Darwati
KECAMATAN CIBUGEL
- Moch Febi Ramdani, S.Sos
- Cecep Junaedi Sijanaputra, S.Pd
- Cecep Nurul Makbuloh
- Siti Mariam, S.Pd
- Rukanta
- Jajang Taryana
- Nanang Hermawan
- Rini Kusrini S.Pd
- Didin Komarudin
- Salman Al-Farisi
- Cepi Arisanti
KECAMATAN PASEH
- Aep Sudrajat
- Regina Pangestu Sekarsari
- Yuni Septiyany
- Dodi Partawijaya S.Pd.I
- Dede Haerullah
- Ricky Zacharias Loebis
- Engkus
- Muhammad Nashin Amirudin
- Osep Setiawan
- Rika Fuzi Astuti
- Trisna Gumilar
- Nining Yuningsih
- Siti Marlina
- Asep Budiman
- Muhamad Opang
- Idi Rahmat
- Nano Sukmana
- Elin Herlinwati
- Kusnandar
- Aan Handayani
- Acep Dedi Kosasih
- M Sholeh Nahru Ulumuddin
- Tita Julaeha
KECAMATAN TANJUNGKERTA
- Dede Herawati
- Amar
- Roni Hadiman
- Elis Nugraha
- Peri Gunadi
- Asep Abdul Qodir Jaelani, S.Sos
- Dikdik Ahmad Fatoni
- Fitriana Zabbar Ahmad
- Mita Septiani
- Irfan Tuhaebi
- Willy Tri Purnama
- Dani Murdani
- Riyan Hasan Sari, S.KOM
- Rian Adiyuan
Itulah 100 peserta seleksi CAT Panwascam di Sumedang untuk sesi 3. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi CAT diharapkan juga mengikuti Tata tertib selama proses seleksi CAT dilaksanakan.
Berikut adalah Tata Tertib bagi para peserta CAT Panwascam Kabupaten Sumedang.
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Kab/Kota;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir 5.Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dizinkan masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjaican soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
- Selama pelaksanaan tos online peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk pengerjaan tes online;
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.