Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam PSBB

Masih menurut bupati termasuk pengecualian juga untuk seluruh kantor instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian dan LPNK terkait,  BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energy, komunikasi da TI, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industry yg ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari. Ormas yang bergerak di sektor kebencanaan dan sektor pertanian.

“Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, yaitu  penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat ibadah atau tempat tertentu, kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing, pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)”. Katanya.

Ini Baca Juga : Positif SWAB Covid-19 di Sumedang Bertambah Menjadi 4 Orang

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

“Selanjutnya ada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum. Untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dan dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum”. Ujar Bupati.

Ini Baca Juga :  Kapolres Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Kemudian dikecualikan dalam pembatasan difasilitas umum ini dikecualikan yaitu memenuhi kebutuhan pokok, dan/atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.