Ini Urtu Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang

Gedung DPRD Kab. Sumedang (foto : korsum)

Menetapkan usulan peserta pendidikan dan pelatihan jabatan teknis di lingkungan Sekretariat DPRD. mengawasi  administrasi  pengesahan  produk  hukum DPRD.

Mengawasi program kerja Sekretariat DPRD. Menetapkan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan. Menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Sekretariat DPRD. Dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas nya, Sekretaris DPRD dibantu oleh, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Persidangan, Kepala Bagian Perundang-Undangan. Dan Jabatan Fungsional. (*)

Ini Baca Juga :  Libur Sekolah Usai, Toko Alat Tulis Sekolah di Sumedang Dipadati Pengunjung