Ini Tugas Inspektorat Kabupaten Sumedang

Kantor Baru DPMD Sumedang
Gedung Inspektorat Sumedang

Dan Inspektur bertugas menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat yang meliputi ruang lingkup, sasaran pengawasan waktu dan  tenaga pengawasan. Dan menetapkan kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga bertugas menetapkan rekomendasi dan tindaklanjut pengawasan. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan fasilitasi pengawasan eksternal serta aparat penegak hukum. Dan Inspektur juga melaksanakan tugas lain  sesuai dengan  tugas pokok dan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas Inspektur dibantu oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan Jabatan Fungsional.**

Ini Baca Juga :  Kemendes Kunjungi Command Center Sumedang

Sumber : Perbup Sumedang Nomor 4 Tahun 2017