Dan Inspektur bertugas menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat yang meliputi ruang lingkup, sasaran pengawasan waktu dan tenaga pengawasan. Dan menetapkan kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga bertugas menetapkan rekomendasi dan tindaklanjut pengawasan. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan fasilitasi pengawasan eksternal serta aparat penegak hukum. Dan Inspektur juga melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas Inspektur dibantu oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan Jabatan Fungsional.**
Sumber : Perbup Sumedang Nomor 4 Tahun 2017